KBR, Rembang – Kejaksaan Negeri Rembang, Jawa Tengah, menemukan adanya upaya menutup-nutupi sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang kualitasnya amburadul. Caranya, dengan memperbaiki kembali proyek embung, talud, jalan dan saluran air.
Namun perbaikan tersebut tidak akan menghentikan proses hukumnya, karena jaksa lebih dulu mengerahkan tenaga ahli dan mengantongi data data kualitas fisik. Hasilnya, banyak proyek melenceng dari rencana anggaran biaya (RAB).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rembang, Eko Yuristianto menuturkan pihaknya menghimbau proyek buruk jangan diperbaiki, lantaran hal itu bisa merusak barang bukti.
“Lagipula untuk apa diperbaiki, percuma saja. Sudah dihitung, meski demikian tetap jalan prosesnya. Mungkin mereka bisa menjelaskan kepada majelis hakim, supaya bisa meringankan hukuman,” ungkap Eko kepada KBR, Rabu (8/4/2015).
Eko menambahkan. surat perintah penyidikan (Sprindik) atas kasus ini dan yang menjadi tugas Kejati Jawa Tengah, perkiraan mencapai hampir 30 Sprindik.
Jumlah tersangkanya sulit diprediksi, karena harus menunggu perkembangan penyidikan. Tapi bisa saja mencapai 40 sampai 50 orang. Bukan hanya pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertanggung jawab, melainkan juga kontraktor dan pengawas lapangan.
Editor: Antonius Eko