KBR,Rembang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, sangat berhati hati menyeleksi anggota panitia pemilihan kecamatan atau PPK, untuk pemilihan langsung bupati dan wakil bupati, 9 Desember mendatang. Mereka harus bersih dari rekam jejak sebagai pengurus partai politik, setidaknya dalam lima tahun terakhir.
Ketua KPU Rembang, Minanus Suud menjelaskan personel PPK dilarang merangkap pengurus partai politik, karena dikhawatirkan tidak independen. Ketika mendaftar, wajib melampirkan surat pernyataan tidak pernah menjadi pengurus partai politik selama lima tahun terakhir.
“Dari sekira lima persyaratan, salah satunya tidak boleh menjadi pengurus partai politik selama 5 tahun terakhir, dibuktikan dengan surat pernyataan pendaftar. Selain itu juga tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun lebih,” ungkapnya kepada KBR, Senin (22/4/2015).
Minanus Suud menambahkan, sesuai tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dilaksanakan antara tanggal 19 April sampai 18 Mei 2015. Setelah itu PPK mempunyai tugas melantik PPS, sehingga ditargetkan tanggal 18 Mei, badan penyelenggara Pilkada sudah tuntas.