KBR, Bondowoso – Kepolisian Resor Bondowoso, Jawa Timur, tengah mendalami dugaan kasus korupsi pada pengadaan paket lebaran oleh Pemkab Bondowoso pada 2014 lalu.
Kapolres Bondowoso, Djadjuli mengatakan, saat ini sudah ada beberapa pihak dari bagian umum Pemkab Bondowoso yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.
“Kita sedang kumpulkan data untuk kasus itu, sebelum nanti masuk ke tahap selanjutnya. Kalau laporan yang masuk diduga ada indikasi penyalahgunaan anggaran,” kata Kapolres Bondowoso saat ditemui KBR, Rabu (1/4/2015).
Kapolres menambahkan, polisi belum menetapkan status apa pun terhadap pegawai yang dipanggil.
Dugaan penyalahgunaan anggaran ini terungkap setelah LSM Goverment Corruption Watch menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak wajar. Samsul Bahrudi dari LSM tersebut menyebukan, Pemkab Bondowoso menganggarkan sekitar Rp 4 miliar rupiah untuk pengadaan 6.200 paket lebaran untuk PNS.
“Jadi ada 6.200 paket parcel lebaran dengan estimasi satu paket seharga seharga Rp 150 ribu. Tapi fakta yang kami temukan di lapangan tidak sesuai dengan itu. Sementara anggaran yang dikeluarkan cukup besar sekitar Rp 4 miliar,” kata Samsul Bahrudi.
Dikatakan Samsul, meski ada larangan pemberian parcel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkab Bondowoso tetap memberikan parcel lebaran kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS), camat, lurah, RT, RW, serta tokoh masyarakat. Namun, anggaran sebesar Rp 4 miliar untuk parcel tersebut, dimasukkan dalam anggaran belanja barang dan material yang dikelola oleh bagian umum pemkab.
“Kan ada larangan PNS terima parcel, Pemkab juga tidak boleh memberi, jadi anggaran itu disiasati masuk ke dalam anggaran belanja barang dan material,” ujar Samsul.
Editor: Antonius Eko