KBR, Bogor - Lahan parkir bertingkat (double dacker) milik PT KAI, yang berada di stasiun Besar Bogor kembali bermasalah. Meski proses perizinannya belum selesai, PT KAI tetap mengoperasikan lahan parkir yang diperuntukan bagi kendaraan roda dua itu.
Pemerintah Kota Bogor meminta PT KAI untuk mengosongkan bangunan sebelum disegel. Kepala Satpol PP Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, hingga kini proses perizinan double decker milik PT KAI itu belum selesai. Dan pihaknya pun sedang menunggu limpahan dari dinas terkait untuk melakulan penyegelan.
"Kita sedang menunggu pelimpahan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) untuk melakulan penyegelan. Sampai sekarang izinnya itu belum selesai," katanya saat berbincang dengan KBR, Kamis (2/4/2015).
"Dan teman-teman media juga perlu kroscek lagi ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) apakah PT KAI melakukan pembayaran pajak. Karena kan kalau lahan belum berizin tentunya tidak bisa ditarik pajaknya," imbuhnya.
KAI berani mengoperasikan lahan itu karena merasa telah mendapat izin lisan dari Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto. Namun hal itu dibantah oleh Eko.
"Tidak ada izin lisan, pak wali pun menyampaikan itu kepada Komisi A DPRD Kota Bogor. Beliau merasa tidak memberikan izin," jelasnya.
Double decker milik PT KAI yang berada di Stasiun Besar Bogor sebelumnya pernah diberhentikan pengoperasiannya. Lantaran lahan itu belum memiliki izin. Namun pantauan KBR sebulan terakhir, double decker itu kembali beroperasi.
Editor: Antonius Eko