KBR, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menyayangkan sikap pemerintah kota yang tetap ngotot melanjutkan pembangunan jalan lingkar pantai (coastal road).
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, jika pemkot tetap ingin melanjutkan pembangunan itu, sama saja melanggar undang-undang. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 jika melakukan reklamasi pantai harus mengantongi izin presiden.
Sementara Asisten II Pemerintah Kota Balikpapan, Sri Sutantinah mengatakan, reklamasi di bawah 500 hektar tidak perlu izin Pesiden, namun cukup Kementerian Kelautan.
“Undang-undang mengharuskan ada garis sempadan pantai 100 meter. Kmudian harus ada izin Presiden. Itu undang-undang yang bicara, kalau ada yang ngotot silahkan DPRD tak ikut-ikut, DPRD tidak berani,” kata Abdulloh, Jumat (24/4/2015).
Abdulloh menambahkan, harusnya Pemerintah Kota Balikpapan belajar dari kasus yang dialami walikota Makassar yang terseret hukum akibat melanggar aturan saat tetap ngotot membangun jalan lingkar pantai.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Balikpapan tetap ngotot membangun jalan lingkar pantai, meski tanpa mengantongi izin dari presiden. Bahkan pembangunan jalan lingkar pantai sepanjang 7,5 kilometer itu telah masuk tahap lelang.
Pembangunan jalan lingkar pantai yang diperkirakan menghabiskan anggaran mencapai Rp 3,2 triliun itu ditargetkan rampung tahun 2025 mendatang. Ada delapan segmen pembangunannya, mulai dari pelabuhan Semayang hingga Bandara Sepinggan Balikpapan.
Editor: Antonius Eko