KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi KPK akan menuntaskan segera
kasus Jero Wacik pasca putusan praperadilan. Menurut pelaksana tugas
pimpinan KPK Johan Budi, proses penyidikan akan berjalan normal dan
selama ini tidak terpengaruh oleh proses praperadilan. Sehingga, proses
pemeriksaan dan pemberkasan kasus Jero Wacik akan segera dituntaskan.
"Sejak
awal juga sebenarnya keyakinan kami hakim itu independen yang tentu
akan memutus sesuai fakta-fakta yang dipaparkan apakah itu keterangan
saksi, keterangan ahli di dalam sidang pra peradilan. Karena itu kami
menghormati dan mengapresiasi apa yang sudah diputuskan hakim. Soal
kasusnya apakah akan dikebut setelah putusan ini? Tidak, pra wperadilan
sejak awal kami sampaikan bahwa itu tidak menghentikan proses
penyidikan, proses penyidikan jalan seperti biasa," jelas pelaksana
tugas pimpinan KPK Johan Budi SP saat dihubungi KBR, Selasa (28/4).
Sebelumnya,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua gugatan permohonan
praperadilan yang diajukan bekas Menteri ESDM Jero Wacik. Politisi
Partai Demokrat itu mengajukan gugatan terkait penetapannya sebagai
tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.o
Editor: Dimas Rizky