KBR, Jakarta - Tim penyelidik lapangan kasus pembunuhan di Paniai akan meminta Komnas HAM meningkatkan status mereka menjadi Komisi Penyidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP).
Ketua tim Maneger Nasution mengatakan, timnya akan meyakinkan para anggota Komnas HAM bahwa kasus Paniai sudah memenuhi unsur pelanggaran HAM dengan adanya korban tewas dan beberapa disiksa.
"Jadi tim sudah sepakat meminta dalam sidang paripurna komnas HAM untuk meminta supaya ditingkatkan kasusnya dengan menggunakan UU 26 tentang pengadilan HAM yang di dalamnya ada tim ad hoc," kata Manager Nasution, Rabu (8/4/2015).
Kasus kekerasan di Paniai yang terjadi pada Desember 2014 menyebabkan lima orang tewas dengan luka tembak. Kelima orang itu diduga ditembak oleh polisi dan TNI yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa yang disertai pengerusakan.
Keluarga korban meminta pemerintah mengusut kasus itu dengan membentuk KPP HAM. Namun hingga sekarang belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas kematian lima warga itu.
Editor: Antonius Eko