KBR, Jakarta – Kuasa Hukum warga Rembang, Muhnur Satyahaprabu menilai Hakim PTUN Semarang cari aman dalam putusan gugatan perizinan lingkungan atau AMDAL PT Semen Indonesia.
Menurut Muhnur, hakim tutup mata terhadap isi materi gugatan yang memperkarakan izin lingkungan Semen Indonesia yang menurutnya merusak lingkungan.
Hakim hanya beralasan menolak gugatan karena kadaluarsa, atau diajukan setelah 90 hari selepas sosialisasi. Dia menduga sebenarnya hakim sadar dengan bahaya pembangunan PT Semen Indonesia di Rembang.
“Jika ada proses sosialisasi, di proses AMDAL tidak bisa dipakai sebagai argumentasi bahwa mereka (warga) telah mengetahui izin, padahal di proses AMDAL itu belum ada izin lingkungan,” kata Muhnur kepada KBR.
“Kami berpendapat bahwa dasar penentuan 90 hari itu absurd, tidak bisa dipertanggungjawabkan. Artinya, jika pokok perkara belum dibahas, hakim sebetulnya tidak berani. Dengan dalih 90 hari itu, hakim ingin memenangkan perusahaan semen. Tapi sebetulnya hakim juga menganggap perusahaan semen itu juga merusak.”
Muhnur menambahkan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Kata dia, tidak ada bukti baru yang akan ditambahkan warga ke dalam materi gugatan. Karean ia yakin isi gugatan sudah cukup kuat untuk menyatakan bahwa Semen Indonesia akan merusak lingkungan Rembang.
Editor: Antonius Eko