Bagikan:

Disperindag NTT Tertibkan Penjualan Bir

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Nusa Tenggara Timur bakal menertibkan penjualan bir dan minuman beralkohol lainnya di mini market, toko dan kios atau warung.

BERITA | NUSANTARA

Jumat, 24 Apr 2015 09:28 WIB

Author

SILVER SEGA

Disperindag NTT Tertibkan Penjualan Bir

ilustrasi (foto: Antara)

KBR, Kupang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Nusa Tenggara Timur bakal menertibkan penjualan bir dan minuman beralkohol lainnya di mini market, toko dan kios atau warung. 

Kepala Dinas Perindag NTT Bruno Kupok mengatakan, pekan depan akan menurunkan tim penertib. Dia mengatakan, batas akhir penjualan bir dan minuman beralkohol lainnya sampai 16 April. 

"Kita masih lakukan semacam sosialisasi. Kita harapkan setelah minggu depan mungkin sudah ada tim yang turun untuk kita lakukan pembinaan,” kata Bruno Kupok di Kupang Jumat (24/4/2015).

“Memang berdasarkan Permen 6 bulan Januari kemarin memang tanggal 16 April kemarin sudah batas waktu terakhir penjualan minuman beralkohol golongan A, seperti bir di mini market dan toko lainnya. Jadi toko-toko kecil begitu, kios.” 

Bruno Kupok menambahkan, pihaknya sudah memberitahukan kepada seluruh pemilik mini market, toko serta kios atau warung,  soal batas akhir penjualan bir dan minuman beralkohol lainnya itu.  

Editor: Antonius Eko 

 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending