KBR, Kupang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Nusa Tenggara Timur bakal menertibkan penjualan bir dan minuman beralkohol lainnya di mini market, toko dan kios atau warung.
Kepala Dinas Perindag NTT Bruno Kupok mengatakan, pekan depan akan menurunkan tim penertib. Dia mengatakan, batas akhir penjualan bir dan minuman beralkohol lainnya sampai 16 April.
"Kita masih lakukan semacam sosialisasi. Kita harapkan setelah minggu depan mungkin sudah ada tim yang turun untuk kita lakukan pembinaan,” kata Bruno Kupok di Kupang Jumat (24/4/2015).
“Memang berdasarkan Permen 6 bulan Januari kemarin memang tanggal 16 April kemarin sudah batas waktu terakhir penjualan minuman beralkohol golongan A, seperti bir di mini market dan toko lainnya. Jadi toko-toko kecil begitu, kios.”
Bruno Kupok menambahkan, pihaknya sudah memberitahukan kepada seluruh pemilik mini market, toko serta kios atau warung, soal batas akhir penjualan bir dan minuman beralkohol lainnya itu.
Editor: Antonius Eko