KBR, Rembang – Sejumlah desa di kabupaten Rembang, Jawa Tengah menolak penyaluran dana pemberdayaan usaha garam rakyat atau Pugar dari pemerintah. Mereka menganggap persyaratannya terlalu rumit dan tidak seperti tahun lalu.
Sanyoto, sekretaris kelompok usaha garam desa Purworejo Kec. Kaliori, Rembang, menuturkan salah satu syarat yang sulit dipenuhi adalah luas lahan tambak minimal 10 hektar, dengan jumlah anggota 5 sampai 10 orang. Padahal luasan 10 hektar, dimiliki rata rata 15 hingga 20 orang.
“Saya kira susah satu kelompok punya satu hamparan seluar 10 hektar. Tambak satu hektar saja milik 2 atau 3 orang. Kalau dijadikan satu hamparan, satu tambak yang milik 3 orang itu dijadikan satu, kan nggak mungkin mau. Misalnya kepunyaan saya dan kakak, ada satu hektar. Begitu dijadikan satu, kakak saya pasti ndak mau, “ keluhnya kepada KBR, Jumat (3/42015).
Hal senada diungkapkan kepala desa Dresi Kulon Kec. Kaliori, Wihananto. Petani di desanya juga menolak dana Pugar, kemudian memilih menggarap lahan secara swadaya.
Ia berharap kepada pemerintah mau mempermudah, karena selama masa pemerintahan SBY, syarat pencairan dana Pugar termasuk relatif lebih gampang dan yang terpenting tepat sasaran. Menurutnya, di luar Jawa, kebijakan semacam itu bisa dijalankan. Tapi di pesisir Jawa Tengah akan banyak menemui kendala.
Editor: Antonius Eko