Bagikan:

10 Dugaan Pelanggaran HAM Kasus Perbudakan di Benjina, Maluku

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM mengaku menemukan sepuluh dugaan pelanggaran HAM dalam kasus perbudakan di Benjina, Maluku. Salah satunya, perampasan hak hidup dari para Anak Buah Kapal ABK.

BERITA | NUSANTARA

Selasa, 28 Apr 2015 22:24 WIB

Para Nelayan Benjina/KBR

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM mengaku menemukan sepuluh dugaan pelanggaran HAM dalam kasus perbudakan di Benjina, Maluku.

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM mengaku menemukan sepuluh dugaan pelanggaran HAM dalam kasus perbudakan di Benjina, Maluku. Salah satunya, perampasan hak hidup dari para Anak Buah Kapal ABK. Anggota Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan, temuan itu setelah pihaknya mendapat laporan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan soal adanya pelanggaran HAM di lokasi tersebut.

"Jadi kesimpulan sementaranya yang kami dapatkan adalah terjadi dugaan pelanggaran HAM di Benjina. Yang pertama, kami melihat ada perampasan hak untuk hidup. Dan ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi. Kemudian yang kedua, hak untuk berkeluarga dan memiliki keturunan. Karena rata-rata mereka bekerja untuk perusahaan ini dengan durasi kontrak setahun. Dan tidak ada kesempatan cuti atau pulang ke tempat asalnya. Dia hanya bisa pulang saat kontrak berakhir. Itu artinya setahun," kata Sandra di Kantor KontraS, Selasa (28/04).

Ia menambahkan, hak yang dilanggar selanjutnya adalah hak untuk bisa mengembangkan diri, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk beragama dan beribadah, dan hak untuk rasa aman, serta hak dasar mereka sebagai anak-anak. Namun ia juga menekankan, temuan ini sifatnya masih sementara. Sebab hingga kini, Komnas HAM masih mendalami dan mengumpulkan bukti terkait persoalan itu.

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending