KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM mengaku menemukan sepuluh dugaan pelanggaran HAM dalam kasus perbudakan di Benjina, Maluku. Salah satunya, perampasan hak hidup dari para Anak Buah Kapal ABK. Anggota Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan, temuan itu setelah pihaknya mendapat laporan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan soal adanya pelanggaran HAM di lokasi tersebut.
"Jadi
kesimpulan sementaranya yang kami dapatkan adalah terjadi dugaan
pelanggaran HAM di Benjina. Yang pertama, kami melihat ada perampasan
hak untuk hidup. Dan ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi.
Kemudian yang kedua, hak untuk berkeluarga dan memiliki keturunan.
Karena rata-rata mereka bekerja untuk perusahaan ini dengan durasi
kontrak setahun. Dan tidak ada kesempatan cuti atau pulang ke tempat
asalnya. Dia hanya bisa pulang saat kontrak berakhir. Itu artinya
setahun," kata Sandra di Kantor KontraS, Selasa (28/04).
Ia menambahkan, hak
yang dilanggar selanjutnya adalah hak untuk bisa mengembangkan diri, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk beragama dan beribadah, dan hak untuk
rasa aman, serta hak dasar mereka sebagai anak-anak. Namun ia juga
menekankan, temuan ini sifatnya masih sementara. Sebab hingga kini,
Komnas HAM masih mendalami dan mengumpulkan bukti terkait persoalan itu.
Editor: Dimas Rizky