KBR68H, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan kenaikan tarif Airport (Airport tax) yang tidak dibarengi dengan pelayanan kualitas bandara udara.
Pengurus harian YLKI Tulus Abadi menyatakan hingga kini kualitas pelayanan bandara di Indonesia masih buruk padahal PT Angkasa Pura (AP) mulai Selasa (1/4) hari ini sudah menetapkan tarif baru terhadap airpor tax pada lima Bandara Internasional.
Lima bandara yang mengalami kenaikan Airport tax diantaranya Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali, Juanda di Surabaya, Sepinggan di Balikpapan, Sultan Hasanuddin di Makassar dan Lombok Praya di Lombok.
Kenaikan Airport tax berkisar antara Rp. 75 ribu hingga Rp. 200 ribu.
Khusus di Bali kenaikan airport tax akan mulai diberlakukan untuk penerbangan domestik dari Rp 40 ribu menjadi Rp 75 ribu. Untuk penerbangan internasional dengan kenaikan hingga Rp200 ribu. Kemudian bandara Juanda, Surabaya untuk penerbangan domestik Rp 75 ribu,
untuk penerbangan internasional Rp 200 ribu. Sepinggan Balikpapan tarif domestik Rp75 ribu dan internasional Rp 200 ribu. Kemudian untuk Bandara Sultan Hasanudin, Makassar penerbangan domestik Rp 50 ribu dan internasionalnya Rp 150 ribu. Untuk Lombok domestiknya Rp 45 ribu dan internasional Rp 150 ribu.
Selanjutnya YLKI juga meminta kepada pihak pengelola bandara agar menggabungkan pembayaran tarif tiket dengan tarif airport.
Tulus Abadi mengatakan jika digabungkan maka hal ini bisa meringankan beban biaya para penumpang. Penggabungan biaya tersebut telah
dilakukan oleh negara-negara di Eropa. Sedangkan di Indonesia hanya Pesawat Garuda yang telah menerapkan kebijakan tersebut.
“Jadi kalau kita naik pesawat kita tidak berpikir tentang membayar Airport tax bandara lagi, seolah-olah tidak bayar tapi padahal sudah termasuk. Dan itu memang belum menjadi kewajiban di Indonesia. Ini yang masih kita kritik. Yang sudah menerapkan ini baru Garuda. Kalau naik Garuda kita sudah tidak pusing, mau bayar Rp 40 ribu atau berapa sudah termasuk dalam tiket pesawat. Saya kira pemerintah harus mewajibkan agar semua airlines menggunakan sistem ini,” kata Tulus yang dihubungi KBR 68H.