Bagikan:

YLKI: Kenaikan Tarif Airport, Kualitas Pelayanan Bandara Masih Buruk

KBR68H, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan kenaikan tarif Airport (Airport tax) yang tidak dibarengi dengan pelayanan kualitas bandara udara.

NUSANTARA

Selasa, 01 Apr 2014 12:17 WIB

Author

Luviana

YLKI: Kenaikan Tarif Airport, Kualitas Pelayanan Bandara Masih Buruk

tarif, airport, YLKI

KBR68H, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan kenaikan tarif Airport (Airport tax) yang tidak dibarengi dengan pelayanan kualitas bandara udara. 


Pengurus harian YLKI Tulus Abadi menyatakan hingga kini kualitas pelayanan bandara di Indonesia masih buruk padahal PT Angkasa Pura (AP) mulai Selasa (1/4) hari ini sudah menetapkan tarif baru terhadap airpor tax pada lima Bandara Internasional. 


Lima bandara yang mengalami kenaikan Airport tax diantaranya Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali, Juanda di Surabaya, Sepinggan di Balikpapan, Sultan Hasanuddin di Makassar dan  Lombok Praya di Lombok.


Kenaikan Airport tax berkisar antara Rp. 75 ribu hingga Rp. 200 ribu.


Khusus di Bali kenaikan airport tax akan mulai diberlakukan untuk penerbangan domestik dari Rp 40 ribu menjadi Rp 75 ribu. Untuk penerbangan internasional dengan kenaikan hingga Rp200 ribu. Kemudian bandara Juanda, Surabaya untuk penerbangan domestik Rp 75 ribu, 


untuk penerbangan internasional Rp 200 ribu. Sepinggan Balikpapan tarif domestik Rp75 ribu dan internasional Rp 200 ribu. Kemudian untuk Bandara Sultan Hasanudin, Makassar penerbangan domestik Rp 50 ribu dan internasionalnya Rp 150 ribu. Untuk Lombok domestiknya Rp 45 ribu dan internasional Rp 150 ribu.


Selanjutnya YLKI juga meminta kepada pihak pengelola bandara agar menggabungkan pembayaran tarif tiket dengan tarif airport. 


Tulus Abadi mengatakan jika digabungkan maka hal ini bisa meringankan beban biaya para penumpang. Penggabungan biaya tersebut telah 

dilakukan oleh negara-negara di Eropa. Sedangkan di Indonesia hanya Pesawat Garuda yang telah menerapkan kebijakan tersebut.


“Jadi kalau kita naik pesawat kita tidak berpikir tentang membayar Airport tax bandara lagi, seolah-olah tidak bayar tapi padahal sudah termasuk. Dan itu memang belum menjadi kewajiban di Indonesia. Ini yang masih kita kritik. Yang sudah menerapkan ini baru Garuda. Kalau naik Garuda kita sudah tidak pusing, mau bayar Rp 40 ribu atau berapa sudah termasuk dalam tiket pesawat. Saya kira pemerintah harus mewajibkan agar semua airlines menggunakan sistem ini,” kata Tulus yang dihubungi KBR 68H.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending