KBR68H, Jakarta - Warga di Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta menolak rencana penggusuran paksa oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), Kamis (17/4) besok. Sebab belum adanya kesepakatan ganti rugi antara PT KAI dengan warga di tiga kelurahan Muara Bahari.
Pengacara LBH Jakarta, Handika Febrian mengatakan penggusuran itu pun akan dianggap ilegal karena PT KAI tidak bisa menunjukkan sertifikat hak pakai wilayah tersebut. Sedangkan warga mengaku sudah tinggal di sana sejak 1950an dan sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
"Warga dari tiga RW ini tegas menolak karena memang belum ada solusi buat warga. Kami dari LBH Jakarta menganggap tindakan PT KAI adalah penggusuran paksa. Ini mengancam hak azasi manusia terkait hak atas tempat tinggal, hak atas rasa aman dan kenyamanan," kata Handika Ferdinan kepada wartawan di LBH Jakarta, Rabu (16/4) siang.
Handika Ferdinan juga meminta Kepolisian melindungi warga. Pihaknya meminta PT KAI membatalkan rencana penggusuran sampai ada pengesahan hukum soal kepemilikan tanah.
Sementara itu, diperkirakan ada 350 personel gabungan Kepolisian dan Polisi khusus kereta api. Warga mengatakan, akan turun ke jalan menghalangi personel pembongkaran besok pagi.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Warga Kampung Muara Tolak Digusur Paksa KAI
KBR68H, Jakarta - Warga di Muara Bahari, Tanjung Priok, menolak rencana penggusuran paksa oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), Kamis (17/4) besok.

NUSANTARA
Rabu, 16 Apr 2014 18:25 WIB


warga kampung muara, KAI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai