KBR68H, Mataram - Diterapkannya Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) No 4 tahun 2009 menyebabkan menurunnya nilai ekspor dari provinsi NTB. Aturan itu telah melarang perusahaan tambang mengekspor mineral mentah. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB Wahyudin mengatakan, nilai ekspor pada bulan Februari 2014 hanya Rp3,7 miliar. Nilai ekspor itu turun menjadi Rp295 miliar lebih. Menurunnya nilai ekspor karena tidak adanya laporan ekspor konsentrat tembaga dari PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) pada Bulan Februari lalu. (Baca: DPRD NTB Desak Newmont Bangun Pabrik Pengolahan Mineral)
“Justru di bulan Februari 2014 ini konsentrat tembaga sudah tidak ada lagi yang di eksport. Sehingga eksport kita di bulan Februari 2014 itu senilai hanya 0,330 juta US dollar. Itu adalah eksport non konsentrat tembaga. Dari Januari ya jika dibandingkan Februari ada penurunan eksport sebesar 98,73 persen” kata Wahyudin di kantornya Selasa (1/4).
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB Wahyudin mengatakan, bulan Februari 2014 ekspor sebagian besar ditujukan ke Negara Tiongkok, Amerika Serikat dan Vietnam. Jenis barang yang diekspor pada Februari berupa garam, belerang dan kapur, ikan dan udang, perabot dan penerangan rumah. (Baca: Pemprov NTB Diminta Evaluasi Penguasaan 24 Persen Saham Newmont)
Editor: Nanda Hidayat
UU Minerba Berlaku, Nilai Ekspor NTB Turun 98 Persen
KBR68H, Mataram - Diterapkannya Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) No 4 tahun 2009 menyebabkan menurunnya nilai ekspor dari provinsi NTB.

NUSANTARA
Selasa, 01 Apr 2014 22:07 WIB


UU Minerba, Nilai Ekspor, NTB
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai