KBR68H, Jakarta – Jemaat Ahmadiyah di Kota Ciamis, Jawa Barat, menolak mengikuti himbauan yang dikirim lewat surat Majelis Ulama Indonesia tertanggal 23 April 2014. Isi surat itu menghimbau supaya Ahmadiyah tidak menggunakan Mesjid Ahmadiyah Nurkhilafat untuk beribadah.
Ulama Ahmadiyah Ciamis Syaiful Uyun mengatakan, hari ini pihaknya akan mengirimkan surat jawaban penolakan kepada MUI Ciamis. Surat itu akan ditembuskan kepada MUI Jawa Barat, Muspida Jawa Barat, termasuk Gubernur dan Kepolisian Daerah.
“Isi surat kami mengatakan bahwa Indonesia itu negara Pancasila, bukan negara agama. UUD 1945 menjamin kebebasan beragama,” kata Syaiful ketika dihubungi KBR68H lewat telfon Kamis (24/4).
“Dengan segala hormat warga Ahmadiyah minta maaf tidak bisa memenuhi himbauan dari MUI. Karena itu tidak melanggar Agama Islam, tidak melanggar Undang-undang Dasar, Kovenan Internasional, juga SKB.”
Syaiful mempersilakan MUI Ciamis menempuh jalur hukum jika keberatan dengan aktivitas Jemaat Ahmadiyah. Menurut dia, surat himbauan dari MUI tersebut juga berpotensi menggerakkan kelompok intoleran untuk main hakim sendiri.
Editor: Citra Dyah Prastuti