KBR68H, Lhoksumawe - Polisi menetapkan tiga kader Partai Aceh sebagai tersangka perusak atribut kampanye di kawasan kantor DPW Partai Nasional Aceh (DPW-PNA) Cunda, Kota Lhokseumawe. Sebelumnya, mereka ditangkap karena diduga mencoba memprovokasi kerusuhan dengan Partai Nasional Aceh PNA. Kepala Kepolisian Resort (Polres) Lhokseumawe, Joko Surachmanto menegaskan ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
”Pada prinsipnya, kalau memang tidak salah ngapain kabur? Akhirnya kita melakukan penyisiran, lalu ditangkap satu mobil, ternyata di sana terdapat ada atribut yang katanya dirusak tersebut. Termasuk disaksikan oleh warga dan anggota Brimob yang kebetulan bertugas di TKP,” jelas Joko menjawab portalkbr68h.com, Sabtu (5/4).
Tiga kader Partai Aceh ditangkap aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe karena diduga mencoba memprovokasi kerusuhan dengan Partai Nasional Aceh. Peristiwa itu terjadi di kawasan Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW-PNA) Cunda setempat sekitar pukul 05.00 Wib, Jumat Pagi (4/4). Mereka adalah Maulana, Maksudin, dan Khalidi yang tercatat sebagai pengurus Dewan Pimpinan Gampong PA di Kecamatan Muara Dua setempat.
Editor: Fuad Bakhtiar