KBR68H, Lhokseumawe – Pemeriksaan terhadap ke-56 Anak Buah Kapal (ABK) asing asal negara Thailand dan Burma yang ditangkap aparat Angkalan Laut (Lanal) Lhokseumawe ditunda karena terkendala juru bahasa. Pelaut asing tersebut masih ditempatkan di penampungan sementara Markas Komando (Mako) Lanal dan Pelabuhan bekas PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) setempat.
Komandan Pangkalan Laut (Danlanal) Lhokseumawe, Letkol Laut (P) Sumartono mengatakan, penerjemah bahasa sangat dibutuhkan untuk mempermudah pemeriksaan berkas penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kita lagi mencari dan sudah dapat satu orang juru bahasa Thailand, kalo Burma belum. Karenakan, yang tekong dan nahkodanya (orang yang bertanggung jawab di kapal, red.) orang Thailand. Jadi mereka yang kita fokuskan. Disitu, kan ada lima kapal, berati lima tekong. Artinya, 11 dari Thailand dan 45 Burma, ” jelas Sumartono ketika dikonfirmasi Portalkbr, Jum’at (11/4).
Sementara itu, Tim Kejaksaan Negeri Lhoksukon akan diturunkan untuk memeriksa kasus pelanggaran hukum puluhan ABK ini. Nelayan asing itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang pelayaran dan melanggar wilayah (teritorial) hukum Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Rahmatsyah menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus hukum ini setelah ada pemeriksaan oleh pihak Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe. Kata Dia, nelayan asing tidak benarkan menjaringkan ikan dilautan Selat Malaka.
”Iya, Saya juga baru tahu dari media, Kita tunggu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Kalau sudah disampaikan ke kita Insya Allah SWT, siap ditindaklanjuti. Menurut aturan tidak dibenarkan,” kata Rahmatsyah, Jum’at (11/4).
Sebelumnya 56 Anak Buah Kapal (ABK) berkebangsaan Thailand dan Birma ditangkap Pangkalan Angkatan Laut TNI-AL Lhoksuemawe, Kamis (10/4). Mereka, ditangkap sekitar 11 mil dari bibir pantai Selat Malaka. Kesemua ABK beserta 5 unit perahu kayu yang digunakan nelayan asing itu diamankan didermaga pelabuhan bekas PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara.
Editor: Anto Sidharta
Tak Ada Juru Bahasa, Pemeriksaan Nelayan Asing Batal
Pemeriksaan terhadap ke-56 Anak Buah Kapal (ABK) asing asal negara Thailand dan Burma yang ditangkap aparat Angkalan Laut (Lanal) Lhokseumawe ditunda karena terkendala juru bahasa. Pelaut asing tersebut masih ditempatkan di penampungan sementara Markas Ko

NUSANTARA
Jumat, 11 Apr 2014 20:29 WIB


Juru Bahasa, Pemeriksaan Nelayan Asing
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai