KBR68H, Jakarta – Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran STIP Jakarta Utara bakal mengeluarkan mahasiswa pelaku penganiayaan. Sebelumnya, seorang mahasiswa tewas akibat dianiaya beberapa orang seniornya. Juru bicara Kementerian Perhubungan, J. A. Barata mengatakan, langkah ini adalah konsekuensi dari kontrak tata tertib yang mereka langgar. Sejak awal taruna masuk di STIP, mereka telah menandatangani kontrak tata tertib yang harus ditaati.
“Kondisinya memang jauh dari jangkauan kita yang cuma lingkungan kampus. Kita tidak menduga hal ini akan terjadi, apalagi terjadinya pada kumpulan orang-orang yang sama asalnya. Mereka itu antara yang senior dan junior, ada yang hubungan saudara. Jika ada penyebab yang bersumber dari kampus, akan kita pelajari, apa yang menjadi pemicu," jelas J. A. Barata dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Seorang mahasiswa bernama Dimas dan enam temannya dianiaya delapan orang seniornya di sebuah rumah kost disekitar Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Dimas tewas, sementara keenam rekannya luka-luka. Jenazah Dimas kemudian dipulangkan dan dimakamkan di Medan, Sumatera Utara. Pihak keluarga berencana mengajukan gugatan hukum kepada pihak kampus.(Baca: Keluarga Korban Kekerasan STIP Ajukan Tuntutan Hukum)
Editor: Sutami