KBR68H, Jakarta – Sidang bagi para tersangka pembakar hutan di Riau sampai hari ini belum bisa digelar lantaran berkas perkara belum lengkap.
Menurut Juru Bicara Polda Riau Guntur Aryo, masih ada delapan berkas lagi yang belum lengkap.
“Kita masih melakukan pendalaman penyelidikan. Ada yang terbakar, itu kan bisa diduga ikut membakar,” kata Guntur.
(baca juga: Di Riau, Hutan Dibakar dengan Obat Nyamuk Bakar)
“Kemungkinan masih ada tersangka baru karena kita masih meneruskan penyelidikan. Perusahaan lain pun akan terus diselidiki.”
Sampai pertengahan Maret lalu, ada 20-an kasus kebakaran hutan dan lahan. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), butuh waktu sekitar 6 bulan untuk menuntaskan pengusutan kasus pembakaran hutan. LSM pemerhati hutan Jikalahari mengatakan, dalang perambah hutan di Riau diduga merupakan kelompok yang saling terkait.
Kepolisian Riau menetapkan 116 tersangka dalam kasus pembakaran hutan di Riau. Salah satunya adalah PT National Sagu Prima (NSP). Kepolisian sudah melimpahkan 62 dari 70 berkas tersangka ke Kejaksaan Riau untuk segera disidangkan. Para tersangka akan dikenakan pasal dari Undang-undang tentang Kehutanan, UU Perkebunan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Citra Dyah Prastuti