KBR68H, Bandung - Kepolisian Kota Bandung menangkap seorang pelaku perdagangan manusia yang menjual remaja di bawah umur untuk dijadikan sebagai pemandu lagu “plus” atau pemuas syahwat di Kota Palembang, Sumatera. Tersangka yang ditangkap berperan sebagai muncikari para remaja itu. Sedangkan seorang tersangka lainnya masih dalam pemburuan.
Menurut Kepala Polisi Kota Bandung Mashudi, korban perdagangan manusia itu dijanjikan bekerja sebagai karyawan tetap di sebuah tempat karaoke.
"Di sana akan dipekerjakan sebagai PL, pemandu lagu, bahkan ada plus yang lain, sehingga tidak sesuai dengan harapan korban. (Modus perekrutannya sendiri seperti apa ?) Ya mengiming-imingi uang yang akan didapatkan cukup besar tetapi namun kenyataannya pendapatannya lebih kecil dari yang korban impikan," ujarnya di Mapolrestabes, Jalan Merdeka, Bandung (15/4).
Kepala Polisi Kota Bandung Mashudi menyebutkan, penangkapan itu dilakukan di sebuah hotel di Kota Palembang, Sumatera, oleh satu tim polisi Bandung beserta Kepolisian Palembang. Mashudi mengatakan akan menyelidiki kasus perdagangan manusia itu dugaan keterkaitan dengan sindikat perdagangan serupa yang lebih besar.
Kepolisian Kota Bandung menangkap seorang pelaku perdagangan manusia yang menipu saat menawarkan pekerjaan kepada seorang remaja di Kota Palembang, Sumatera. Para pelaku itu dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Anto Sidharta
Seorang Wanita Ditangkap karena Menjual Remaja Putri
Kepolisian Kota Bandung menangkap seorang pelaku perdagangan manusia yang menjual remaja di bawah umur untuk dijadikan sebagai pemandu lagu

NUSANTARA
Selasa, 15 Apr 2014 19:49 WIB


Wanita, Perdagangkan Remaja Putri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai