KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat menemukan sekitar 5.800 pemegang KTP Elektronik tidak berhak memilih pada 9 April nanti. Ketua Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu NTB, Bambang Karyono mengatakan, itu merupakan hasil penyisiran Bawaslu menjelang pemungutan suara Rabu nanti. Menurutnya, angka itu bisa tinggi karena pemerintah mengeluarkan KTP Elektronik bagi yang masih berusia di bawah 17 tahun.
"Kami sih rata-ratakan di setiap kecamatan ada 50 dikali 116 kecamatan. Ia sangat tinggi sekali. Makanya saat rapat koodinasi pemerintah sudah hentikan distribusi E-KTP. KPU sudah membuat surat edaran pada KPPS untuk berhati-hati dalam mengenal pemilih yang menggunakan KTP 1 jam sebelum ditutupnya TPS," ujar Ketua Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu NTB Bambang Karyono ketika dihubungi KBR68H, Minggu (06/04).
Ketua Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu NTB, Bambang Karyono menambahkan, Bawaslu sudah menyebarkan kesalahan data tersebut. Dengan begitu, panitia pengawas di tingkat daerah akan membantu untuk mencegah mereka untuk memilih.
Editor: Fuad Bakhtiar