KBR68H, Medan - Pengadilan Tipikor Medan menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas nama Rahudman Harahap, Walikota Medan non aktif yang membatalkan putusan bebas majelis hakim tipikor Medan. Juru bicara Pengadilan Tipikor Medan, Nelson Marbun menyatakan dalam isi salinan itu, Majelis Hakim Kasasi MA yang diketuai Artidjo Alkotsar telah menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara kepada Rahudman dan denda Rp 200 juta.
"Karena membatalkan disini sehingga majelis kasasi mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Rahudman Harahap MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah,"ujar Nelson di kantor Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/4).
Nelson mengatakan, jika tidak dibayar maka denda itu digantikan hukuman 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp. 480 juta subsider 1 tahun penjara. (Baca: Dinonaktifkan, Walikota Medan Ikhlas)
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis bebas walikota Medan Rahudman Harahap dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa TPAPD Tapanuli Selatan tahun 2005 senilai Rp 1,5 milyar. Kemudian jaksa penuntut yang sebelumnya menuntut agar Rahudman divonis 4 tahun penjara, tidak terima putusan bebas itu dan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Editor: Nanda Hidayat
Rahudman Harahap Divonis 5 Tahun Penjara
KBR68H, Medan - Pengadilan Tipikor Medan menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas nama Rahudman Harahap, Walikota Medan non aktif yang membatalkan putusan bebas majelis hakim tipikor Medan.

NUSANTARA
Rabu, 02 Apr 2014 22:55 WIB


rahudman, walikota medan, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai