Bagikan:

PNS Diminta Pakai Bahasa Cirebon pada Hari Kamis

Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadi Sastra mengimbau penggunaan bahasa Cirebon setiap Kamis pada minggu pertama dan ketiga.

NUSANTARA

Selasa, 15 Apr 2014 18:15 WIB

Author

Suara Gratia

PNS Diminta Pakai Bahasa Cirebon pada Hari Kamis

PNS Cirebon, Bahasa Cirebon, Hari Kamis

KBR68H, Cirebon – Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadi Sastra mengimbau penggunaan bahasa Cirebon setiap Kamis pada minggu pertama dan ketiga.

Penggunaan bahasa ibu Cirebon (kromo inggil) diberlakukan bagi kepala daerah dan wakilnya, jajaran aparatur pemda, pemimpin dan anggota DPRD, para kuwu (kepala desa) beserta perangkatnya, pemimpin dan anggota BPD, hingga para pendidik dan peserta didik. Untuk ini, Sunjaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 10 April lalu bernomor 434/849/Huk Tentang Penggunaan Bahasa Cirebon di Lingkup Pemkab Cirebon.

“Dalam waktu dekat akan dibuat peraturan daerah (perda) soal ini,” tuturnya.

Bahasa Cirebon juga diberlakukan dalam kegiatan belajar-mengajar pendidikan bahasa, sastra, dan budaya Cirebon bagi peserta didik di setiap jenjang, baik formal maupun nonformal, sesuai kurikulum muatan lokal. Selain itu, kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah hingga secara luas di tengah masyarakat.

Menurutnya, kebijakan itu dilakukan untuk menumbuhkan kebanggaan dan rasa memiliki masyarakat Cirebon terhadap daerahnya sendiri. “Kuatnya pengaruh arus globalisasi serta pesatnya perkembangan kemajuan teknologi yang menyentuh berbagai sendi kehidupan kemasyarakatan, dianggap dapat melemahkan penggunaan bahasa Cirebon,” terangnya.

Bahasa Cirebon sebagai bahasa ibu memiliki nilai luhur dalam kehidupan sosial budaya. Selain itu Bahasa Cirebon merupakan warisan leluhur dan jati diri masyarakat Kabupaten Cirebon yang santun, ramah, dan bermartabat.

“Dengan menggunakan bahasa ibu, kami harap telah mewujudkan penghargaan dan pelestarian budaya Cirebon,” katanya.

Sementara, imbauan Bupati Sunjaya tersebut bagi budayawan Cirebon Nurdin M Noer layak diapresiasi sebagai langkah awal pelestarian nilai luhur budaya. Hal ini terutama sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2009 Tentang Lagu, Bendera, dan Bahasa.

“Dalam Pasal 42 disebutkan pemda wajib mengembangkan dan membina bahasa daerah di daerahnya sendiri, pengembangannya sendiri sifatnya luwes,” paparnya.

Dia mengingatkan, penggunaan bahasa Cirebon sebagaimana diimbau dalam surat edaran itu harus dijaga konsistensinya melalui penyadaran diri masyarakatnya. Imbauan semacam ini sulit diawasi, meski sifatnya wajib tak ada sanksi yang menyertai. Setiap personal harus menyadari bahasa Cirebon penting dan memiliki nilai budaya yang harus dilestarikan.(Frans C. Mokalu)

Sumber: Suara Gratia
Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending