KBR68H, Bandung - Direktur Umum PT Kahatex berinisial HH di Sumedang, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran lingkungan hidup. HH dianggap bertanggung jawab atas pembangunan jembatan tanpa izin sehingga menutup saluran air sungai Cikijing.
Menurut Kepala Polisi Jawa Barat Mochamad Iriawan, jembatan sepanjang 100 meter dengan lebar 7 meter itu memicu terjadinya banjir yang sering menggenangi jalan raya Rancaekek.
"Di kita itu saja ditemukan yaitu terjadinya banjir setiap saat karena memang ada aliran sungai masuk ke wilayah Kahatex ditutup. Ditemukan itu sehingga menyebabkan banjir setiap saat," ujarnya di kantor KPU Jawa Barat, jalan Garut, Bandung (23/4).
Mochamad Iriawan mengatakan, penetapan tersangka bagi Direktur Umum PT Kahatex, HH dilakukan sejak awal Maret lalu. Sedangkan penyerahan berkas penyelidikan dilakukan 26 Maret dari kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kepolisian Jawa Barat menyatakan HH melanggar Undang Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air serta sejumlah pasal lainnya yang berkaitan.
Editor: Antonius Eko