KBR68H, Lhokseumawe – Pesawat asing tanpa dilengkapi izin ternyata sering melanggar wilayah hukum teritorial udara wilayah Indonesia. Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), Marsekal Muda TNI Hadiyan Sumintaatmadja menerima laporan jaringan 32 radar militer dan penerbangan sipil yang mendeteksi keberadaan pesawat asing ilegal tersebut.
Menurut Hadiyan, salah satu penyebab TNI Angkatan Udara kesulitan mencegah penerbangan gelap tersebut faktor terbatasnya peralatan militer yang tersedia.
"Radar-radar dari penerbangan sipil juga Kita manfaatkan itu Kita ambil data-datanya. Harus Kita akui ada memang penerbangan asing tanpa izin di wilayah Indonesia. Ada beberapa memang pada saat itu Kita tidak punya tangan tadinya itu (peralatan memadai-red), hanya punya mata," kata Hadiyan didampingi Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib usai melakukan kunjungan kerja di Kota Lhokseumawe, Rabu (23/4).
Panglima Kohanudnas menjelaskan berdasarkan evaluasi, saat ini wilayah udara Indonesia dinyatakan aman. Ia menegaskan, akan menindak pesawat asing dari negara manapun bila mencoba mengancam pertahanan udara di seluruh nusantara.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Pesawat Asing Tanpa Izin Sering Langgar Udara Indonesia
KBR68H, Lhokseumawe

NUSANTARA
Rabu, 23 Apr 2014 18:56 WIB


aceh, pesawat asing
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai