KBR68H, Bandung - Jaksa KPK menuntut bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas tuduhan melakukan suap hakim untuk memperingan vonis korupsi bantuan sosial (bansos) kota periode 2009 - 2010.
Menurut Faturohman, kuasa hukum Edi Siswadi, seharusnya tuntutan yang diajukan jaksa penuntut KPK lebih ringan. Sebab, kata dia, kliennya menjadi justice collaborator atau pelaku tindak pidana yang memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan. Seharusnya, lanjut Faturohman, itu menjadi pertimbangan jaksa,
"Tapi jaksa tidak mendengar gitu. Kita konter lewat hakim saja. Kan masih ada waktu pledoi, nanti kita bahas gitu saja. Saya sih tidak menduga juga terlalu berat tuntutan jaksa 12 tahun," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jalan RE. Martadinata, Bandung (3/4).
Faturohman mengatakan, selama persidangan kliennya tidak pernah menutupi kejadian suap hakim yang sebenarnya. Sehingga kata Faturahman, tidak ada alasan bagi jaksa melayangkan tuntutan hukuman yang dianggap cukup berat.
Dalam pembacaan berkas tuntutannya selama tiga jam, jaksa menyatakan, Edi Siswadi telah melecehkan peradilan dengan sengaja menyuap hakim. Selain itu sebagai pejabat negara dan pegawai negeri sipil, Edi telah melanggar kode etik yang berlaku.
Editor: Anto Sidharta
Pengacara Edi Siswadi Tak Menduga Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara
Jaksa KPK menuntut bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas tuduhan melakukan suap hakim untuk memperingan vonis korupsi bantuan sosial (bansos) kota periode 2009 - 2010.

NUSANTARA
Kamis, 03 Apr 2014 18:34 WIB


Pengacara Edi Siswadi, Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai