KBR68H, Bandung - Kepolisian Kota Bandung akhirnya menetapkan Des, yang melakukan penculikan terhadap bayi dari pasangan Lasmaria Manulang dan Toni Manurung di RS Hasan Sadikin, Bandung Jabar sebagai tersangka.
Lamanya waktu penetapan tersangka penculik bayi tersebut karena harus menunggu hasil medis usai tersangka mencoba melakukan aksi bunuh diri pada saat pengejaran polisi.
Menurut Kepala Polisi Kota Bandung Mashudi, pada pekan lalu telah dilakukan pemeriksaan terhadap Des, di ruang perawatan RSHS dan hasilnya menyebutkan bahwa tersangka dinyatakan sehat jasmani dan rohani.
"Dari hasil pemeriksaan psikater menyebutkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat wal afiat dan tidak ada indikasi yang dibilang masih kurang sehat atau kondisi tidak normal," ujarnya saat dihubungi KBR68H, Rabu (23/4).
Mashudi menambahkan bahwa catatan medis tersebut menyebutkan bahwa pelaku penculikan bayi tersebut sehat alias tidak menderita gangguan jiwa. Maka atas hasil pemeriksaan tersebut polisi langsung menetapkan mereka menjadi tersangka.
Ia menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, Des mengaku bekerja sendiri dengan motif ingin memiliki bayi.
Peristiwa penculikan bayi milik pasangan Toni Manurung dan Lasmaria Boru Manulang terjadi pada Selasa, 25 Maret 2014. Des, menculik bayi dari Ruang Alamanda Kelas 3 RS Hasan Sadikin dengan cara menyamar sebagai dokter anak.
Editor: Luviana
Penculik Bayi di RS Hasan Sadikin Resmi Tersangka
KBR68H, Bandung - Kepolisian Kota Bandung akhirnya menetapkan Des, yang melakukan penculikan terhadap bayi dari pasangan Lasmaria Manulang dan Toni Manurung di RS Hasan Sadikin, Bandung Jabar sebagai tersangka.

NUSANTARA
Rabu, 23 Apr 2014 17:55 WIB


penculik, bayi, tersangka
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai