KBR68H, Lhokseumawe – Sebanyak 56 anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Thailand dan Burma ditangkap aparat di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) TNI-AL Lhoksuemawe, Kamis (10/4). Mereka, ditangkap sekitar 11 mil dari bibir Pantai Selat Malaka, tepatnya di kawasan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Mereka dinyatakan melanggar teritorial wilayah hukum Indonesia.
Komandan Pangkalan Laut (Danlanal) Lhokseumawe, Letkol Laut (P) Sumartono, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah aparatnya mendapat laporan dari nelayan setempat.
”Kami lakukan patroli, kemudian pengecekan mendapati lima kapal ikan asing Thailand. Seluruhnya warga asing tanpa dokumen, jelas-jelas melanggar undang-undang perikanan dan pelayaran,” tegas Sumartono, Kamis (10/4), usai melakukan kegiatan operasi penangkapan kapal ikan asing di Dermaga Krueng Geukueh.
Kata Sumartono, pihaknya sekarang sedang menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Semua ABK beserta 5 unit perahu kayu yang digunakan kini diamankan di dermaga pelabuhan bekas PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara.
Editor: Anto Sidharta
Nelayan Thailand dan Burma Ditangkap di Aceh
Sebanyak 56 anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Thailand dan Burma ditangkap aparat di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) TNI-AL Lhoksuemawe, Kamis (10/4). Mereka, ditangkap sekitar 11 mil dari bibir Pantai Selat Malaka, tepatnya di kawasan Idi Rayeuk, Kabu

NUSANTARA
Kamis, 10 Apr 2014 18:04 WIB


Nelayan, Thailand dan Burma, Aceh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai