Bagikan:

MUI Larang Ahmadiyah Ciamis Ibadah di Mesjid

Alasannya supaya situasi tetap kondusif.

NUSANTARA

Kamis, 24 Apr 2014 12:53 WIB

MUI Larang Ahmadiyah Ciamis Ibadah di Mesjid

MUI, Ahmadiyah, Ciamis, toleransi

KBR68H, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ciamis melarang jemaah Ahmadiyah untuk beribadah di Mesjid Ahmadiyah Nur Khilafat. Surat tersebut bertanggal 23 April 2014 dan ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Umum MUI Ciamis. 


Di surat tersebut, dijelaskan kalau larangan dikeluarkan karena ada sejumlah laporan dari masyarakat tentang kegiatan Jemaah Ahmadiyah. Karena itu MUI lantas mengeluarkan himbauan kepada Jemaah Ahmadiyah Ciamis untuk tidak melaksanakan kegiatan apa pun di Mesjid Ahmadiyah Nur Khilafat. 


Dalam surat itu, Jemaah Ahmadiyah juga diingatkan akan Surat Keputusan Bersama Nomor 3 Tahun 2008 yang yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. SKB itu memberi peringatan dan perintah kepada penganut, anggota serta pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia untuk menghentikan segala kegiatan. 


(baca juga: Menko Kesra: SKB 3 Menteri Tetap Jadi Acuan dalam Kasus Ahmadiyah)  


Berikut isi lengkap surat tersebut: 


Salam Ta’dzim kami sampaikan semoga kita semua senantiasa berada dalam inayah dan ma’unah Allah Swt. Amin.


Selanjutnya, menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat tentang kegiatan Jamaah Ahmadiyah dan kehendak pimpinan Jamaah Ahmadiyah untuk mengadakan kegiatan peribadatan di mesjid Ahmadiyah Nur Khilafat, karena itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis menyampaikan himbauan: 


1. Untuk tetap terciptanya kondusifitas Kabupaten Ciamis dan persaudaraan antar umat Islam diharapkan pimpinan Ahmadiyah Ciamis untuk tidak melaksanakan kegiatan apa pun di Mesjid Ahmadiyah Nur Khilafat.

2. Pimpinan Ahmadiyah bisa melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat pada waktu yang lalu dengan pemerintah daerah. 

3. Tetap melaksanakan keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat beserta Peraturan Gubernur Jawa Barat No 12 Tahun 2011. 


Demikian surat ini kami sampaikan, dan atas kerjasama dan kebersamaannya dihaturkan terima kasih. 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending