KBR68H, Mataram – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD NTB yang berlangsung Rabu (30/4). (Baca: Punya Perda Anti Rokok, Bali Tolak Jadi Tuan Rumah Pameran Produk Tembakau)
Menurut Anggota Panitia Khusus (pansus) Raperda KTR Marinah Hardi, mengatakan, perda ini memuat sejumlah ketentuan pidana bagi perokok.
“Setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 16 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak 50 ribu rupiah” kata Marinah.
Anggota Pansus Raperda KTR Marinah Hardi mengatakan, bagi pihak tertentu yang mempromosikan atau mengiklankan rokok di kawasan tanpa rokok terancam kurungan enam hari atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Menurutnya, lahirnya Perda KTR berdasarkan UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal 115 ayat 2 disebutkan pemda wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya masing-masing. Perda KTR diharapkan bisa diikuti oleh pemerintah kabupaten kota di NTB. Salah satu kota yang sudah menerapkan aturan itu di NTB yaitu Pemkot Mataram.
Editor: Anto Sidharta
Merokok Sembarangan di NTB Didenda Rp 50 Ribu
ancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD NTB yang berlangsung Rabu (30/4).

NUSANTARA
Rabu, 30 Apr 2014 17:46 WIB


Merokok Sembarangan, NTB, Didenda Rp 50 Ribu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai