KBR68H, Lhokseumawe – Dua pelajar di Kabupaten Aceh Utara, dinyatakan gagal mengikuti Ujian Nasional (UN) karena secara resmi menikah. Peserta UN yang tidak dapat disebutkan identitasnya dari SMA Negeri 2 Kecamatan Langkahan dan Baktiya itu harus memupus masa depannya sejak dini untuk memperoleh ijazah sebagai syarat utama kelulusan.
Sekretaris UN Aceh Utara, Zulkarnaini membenarkan, kedua pelajar tersebut tidak dapat diperbolehkan mengikuti UN. Kata Dia, sesuai peraturan yang telah ditetapkan, siapapun yang sudah berumah tangga atau berkeluarga tidak dibenarkan mengikuti ujian.
”Kita melakukan validasi data sampai ke grass root (sekolah, red.), karena tidak mungkin di sekolah tersebut dia (pelajar itu, red.) sudah menikah tidak diketahui oleh gurunya, tidak diketahui oleh temannya. Nyaris tidak bisa kecolongan, tetap kita bisa tahu sejauh mana yang sudah menikah tidak bisa dimanipulasi datanya,” jelas Zulkarnaini, Selasa (15/4).
Zulkarnaini menambahkan, dari total 7.200 peserta UN, pelajar yang absen berjumlah 125 orang. Selain alasan menikah, juga ditemukan yang beralasan sakit, meninggal dunia dan tanpa keterangan.
Editor: Anto Sidharta
Menikah, 2 Pelajar di Aceh Gagal Ikut UN
ua pelajar di Kabupaten Aceh Utara, dinyatakan gagal mengikuti Ujian Nasional (UN) karena secara resmi menikah. Peserta UN yang tidak dapat disebutkan identitasnya dari SMA Negeri 2 Kecamatan Langkahan dan Baktiya itu harus memupus masa depannya sejak din

NUSANTARA
Selasa, 15 Apr 2014 22:19 WIB


Menikah, 2 Pelajar di Aceh, UN
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai