KBR68H, Jakarta - Kepolisian Jember bekerja sama dengan tim ranger LSM Peduli Satwa, Profauna memindahkan 12 satwa langka hasil sitaan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur III yang ada di Jember. Satwa tersebut sebelumnya disita saat penangkapan Maulana, seorang mafia perdagangan hewan langka di Jawa Timur. Koordinator Profauna Rosek Nursahid mengatakan ke-12 satwa langka kini mendapat perawatan khusus di BKSDA dan akan dijadikan barang bukti dalam persidangan.
"Yang kemudian disita itu ada 12 ekor karena itu masuk jenis yang dilindungi. Sementara jenis yang lain belum teridentifikasi dengan baik. Yang jelas banyak sekali (satwa) dirumahnya yang merangkap jadi gudang penyimpanan. (12 satwa ini dipindahkan kemana?) Ke kantor BKDSA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jatim III yang ada di Jember. (Satwa) mendapatkan perawatan yang intensif karena nanti juga akan menjadi barang bukti di pengadilan," jelasnya saat dihubungi KBR68H, Sabtu (5/4)
Kepolisian Jember menangkap Maulana, seorang mafia perdagangan satwa langka saat melakukan transaksi di Jember, Jawa Timur. Dia diduga bagian dari jaringan mafia satwa langka berskala nasional. Tersangka akan dijerat UU Konservasi Alam dan Sumber Daya Hayati dengan ancaman penjara 5 tahun.
Editor: Fuad Bakhtiar