KBR68H, Balikpapan – Pemadaman yang terjadi secara terus-menerus di Balikpapan, Kalimantan Timur mendapatkan kritikan tajam dari masyarakat. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kalimantan Timur menyatakan bahwa memang tidak memungkinkan jika PLN harus mengganti peralatan elektronik masyarakat yang rusak akibat pemadaman. Karenanya PLN mempersilahkan warga Kota Balikpapan menggugat melalui jalur hukum.
Pejabat PLN Area Balikpapan Marsudi mengatakan, PLN hanya akan memberikan kompensasi sebesar 10 persen bagi pelanggan yang mengalami pemadaman listrik lebih dari 3 jam. Kompensasi tersebut akan ditambahkan pada rekening tagihan atau voucher listrik.
Marsudi menyatakan bahwa tidak sepenuhnya pemadaman menyebabkan alat elektronik rusak. Kerusakan yang terjadi disebabkan ketika tegangan listrik naik akibat peralihan penggunaan genset. Namun ia mempersilahkan warga untuk menempuh jalur hukum jika merasa tidak puas.
"Kalau soal ganti rugi memang yang ada di PLN hanya penggantian 10 persen biaya beban, 10 persen tersebut apabila pemadaman melebihi dari iuran mutu pelayanan. Kami menyajikan mutu pelayanan padam sekian jam per-pelanggan," kata Marsudi, Jumat (25/4).
Seperti diketahui, PLN tidak bisa menjamin tidak akan terjadi pemadaman listrik di Kaltim hingga akhir tahun. Daerah pemadaman tersebut meliputi 3 daerah yakni Balikpapan, Samarinda dan Tenggarong yang selama ini mengandalkan pasokan listrik dari Sistem Mahakam.
Sebelumnya pemadaman listrik terjadi secara terus-menerus di Kalimantan Timur (Kaltim). PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kaltim menyatakan bahwa mereka kekurangan daya listrik untuk mensuplai listrik bagi masyarakat.
Dengan kurangnya suplai, maka hingga akhir tahun pemadaman listrik secara bergilir di Kaltim akan terus terjadi.
Pemadaman yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, bukan saja menganggu aktifitas masyarakat, namun juga menghambat usaha masyarakat kecil yang selama ini mengandalkan listrik untuk menjalankan usahanya.
Editor: Luviana