KBR68H, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Medan, akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri setempat terkait pengalihan status tahanan bekas Manager PT PLN Pembangkit Belawan Ermawan Arief Budiman. Sebab, Hakim Pengadilan Negeri mengabulkan permintaan penangguhan penahanan dengan uang jaminan yang berasal dari uang perusahaan PLN. (Baca: Dirut PLN Jaminkan Diri dan Uang Rp 23 M Untuk Terdakwa Korupsi)
Direktur LBH Medan Surya Adinata mengatakan, seharusnya hakim jeli memutuskan penangguhan tahanan terdakwa kasus korupsi tersebut, karena uang yang dikeluarkan tidak wajar.
"LBH sendiri sedang menyiapkan bahan-bahan untuk melaporkan masalah ini ke Komisi Yudisial. Kita melihat seharusnya hakim melihat kan ini sesuatu hal yang sangat besar uang jaminan Rp 23 miliar ini dari mana dananya ini, hakim harus melihat jelih melihat ini ini kan sesuatu yang tidak wajar, kenapa mengabulkan permintaan pengalihan status penahanan ini," kata Surya kepada KBR68H (12/4)
Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN, Nur Pamudji menjaminkan diri pribadi dan jabatannya beserta uang koorporasi milik PLN sebesar Rp. 23 miliar lebih untuk pengalihan status tahanan bagi seorang bawahannya Ermawan Arief Budiman. Ermawan saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi. Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Nelson Marbun menyatakan, pengalihan ini karena keahlian terdakwa sangat dibutuhkan dalam mengatasi krisis listrik di Sumatera Utara.
Editor: Nanda Hidayat
LBH Bakal Laporkan Hakim PN Medan
KBR68H, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Medan, akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri setempat terkait pengalihan status tahanan bekas Manager PT PLN Pembangkit Belawan Ermawan Arief Budiman.

NUSANTARA
Sabtu, 12 Apr 2014 11:01 WIB


LBH, Laporkan, Hakim PN Medan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai