KBR68H Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta masih mengkaji penerapan zona larangan sepeda motor di sejumlah jalan protokol di Ibukota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan kebijakan tersebut akan dilaksanakan bila jumlah dan kualitas angkutan umum telah memadai. (baca : Jakarta Terima Sumbangan 30 Bus Dari Swasta) Menurutnya, penerapan kebijakan ini ditujukan agar pengguna sepeda motor beralih ke angkutan umum.
Untuk mendukung kebijakan ini Pemprov masih mengkaji penerapan tarif angkutan umum murah di zona larangan sepeda motor.
"Kita akan rencanakan dulu dengan baik, jadi nggak langsung ujug-ujug melarang, kita sedang rencanakan, kita sedang rancang, mulai angkutan umumnya, tempat menitipkan kendarannya, menitipkan motor, mekanisme untuk pembayarannya, apakah gratis, ataukah mereka cukup menunjukkan bukti bahwa dia menitipkan motor, kemudian bukti itu digunakan untuk naik angkutan umum," kata Muhammad Akbar, (8/4).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menambahkan rencana zona larangan sepeda motor akan diberlakukan bersamaan dengan rencana penerapan jalan berbayar untuk mobil pribadi. Menurutnya, sejumlah jalan padat menjadi sasaran pemberlakukan kedua kebijakan tersebut.
Tahun ini DKI menganggarkan 1,7 triliun rupiah untuk membeli sekitar 400 bus gandeng Transjakarta. Selain itu, DKI juga berencana menambah sekitar 1.800 bus sedang.
Editor : Sutami