KBR 68H, Malang – Sejumlah lahan pertanian di Kota Malang akan dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal tersebut dilakukan melihat luas lahan hijau di Kota Malang baru 17 persen, padahal jumlah idealnya harus mencapai 20 persen.
Kepala Dinas Pertanian Kota Malang, Sapto menjelaskan data dari Dinas pertamanan dan Kebersihan (DKP) RTH di Kota Malang idealnya minimal 20 persen dari luas wilayah kota. Saat ini Dinas Pertanian sedang mendata aset lahan pertanian, dimana lahan yang sekiranya tidak produktif untuk pertanian akan difungsikan sebagai RTH dengan cara ditanami pohon.
“ Ruang terbuka hijau di Kota Malang ini belum 20 persen, masih sekitar 17 persen. Jadi kita harus ada peningkatan untuk luasan. Salah satu cara kita memanfaatkan asetnya pemerintah kota kalau tidak produktif kita arahkan untuk RTH ,” terang Sapto.
Data Dinas Pertanian menyebutkan bahwa aset Pemerintah Kota Malang saat ini hanya tersisa 240 hektar. Sebelumnya aset lahan pertanian Pemkot Malang jauh lebih luas. Penyusutan tersebut terjadi karena dialih fungsikan sebagai perkantoran, rumah susun, dan lainnya. Lahan pertanian yang akan dijadikan lahan RTH antaralain terdapat di kawasan Kedungkandang, Lowokwaru dan Sukun.
Sementara itu, pengurus dewan daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim Purnawan D Negara mengatakan, RTH yang tersisa di Kota Malang hanya 2,5 persen saja. Data itu berdasarkan ruang terbuka yang ditanami pohon dan memilki fungsi ekologis, menyerap air, dan digunakan untuk penghijauan.
Purnawan juga mengharapkan pemerintah Kota Malang memahami fungsi dan bentuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan bagaimana merawatnya mengingat hanya sedikit saja jumlah lahan yang tersisa di Malang.
Editor: Luviana