KBR68H, Timor Tengah Utara -Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur (NTT) Jumat (25/4) menggeledah kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga setempat. Penggeledahan terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2011 senilai Rp. 47,3 milyar.
Menurut Kasi Intel Kejari Kefamenanu, Alma Wiranta penggeledahan dilakukan karena sudah 3 bulan permintaan penyerahan data oleh pihak Kejari Kefamenanu tak digubris dinas pendidikan setempat.
Pengeledahan ini untuk mencari bukti-bukti dokumen proyek penggunaan anggaran pendidikan tersebut.
“Kita sudah koordinasi sejak Januari lalu untuk menyerahkan data-data yang kami minta. Hari ini kita melakukan pengeledahan dan penyitaan, dan itu sudah ada persetujuan dari pengadilan. Data-data yang ada di sini kita rekap semuanya dan sudah disetujui kepala dinas. Saat ini data yang kita kantongi terkait kasus Korupsi DAK Pendidikan baru sekitar 30 persen,”katanya kepada KBR68H di Kefamenanu, Jumat (25/4).
Alma Wiranta menambahkan, 30 persen data korupsi DAK Pendidikan yang diserahkan pihak Dinas Pendidikan baru untuk tahun 2011. Sementara untuk tahun 2008 dan 2010 belum juga diserahkan.
DAK Pendidikan sebesar 47,3 milyar yang dikelolah Dinas Pendidikan Timor Tengah Utara untuk 3 tahun anggaran yaitu tahun 2008, 2010 dan 2011. Namun puluhan milyar anggaran itu baru dicairkan sekaligus tahun 2011 untuk beragam kegiatan proyek, seperti pengadaan buku, alat peraga dan pembangunan gedung perpustakaan.
Dalam pemeriksaan BPK NTT ditemukan juga adanya penyelewengan yang merugikan negara yang mencapai ratusan juta rupiah.Selain itu pihak kejaksaan setempat juga menemukan pengelolaan dana tersebut dilakukan tanpa ayung hukum yang jelas.
Editor: Luviana