KBR68H, Jakarta – Korban pelanggaran HAM peristiwa 1965, Nani Nurani Selasa (15/4) hari ini mendatangi kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Nani Nurani didampingi dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Nani Nurani mengadakan pertemuan dengan anggota Wantimpres Bidang Hukum dan HAM, Albert Hasibuan.
Pertemuan tersebut membicarakan nasib korban pelanggaran HAM 1965. Mereka menuntut keadilan dari pemerintah yang hingga kini belum ada titik penyelesaiannya.
Sebelumnya proses pengusutan peristiwa berdarah yang dilakukan PKI 1965-1966 terjadi pelanggaran HAM.
Nani Nurani merupakan korban pelanggaran HAM 1965. Dulu Nani adalah seorang penyanyi istana. Ia kemudian pernah dipenjara pada 1968 hingga 1975 tanpa proses hukum karena dituduh sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Usai menjalani penahan selama 7 tahun, Nani justru tidak mendapatkan haknya sebagai warga negara seperti tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak diperbolehkan untuk berpergian ke luar negeri.Pada tahun 2003 Nani menggugat Camat Koja Jakarta Utara yang tidak mau menerbitkan KTP untuk Nani. Ia kemudian menggugat ke Pengadilan hingga akhirnya pada tahun 2008 Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatannya.
Editor: Luviana