KBR68H, Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh berjanji segera mengganti seluruh petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebelumnya, seluruh petugas di Kabupaten Aceh Tengah dan Aceh Selatan mengajukan pengunduran diri serentak. Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, pihaknya berupaya petugas pengganti bisa dilengkapi sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
"Kalau KIP melakukan tugasnya sesuai dengan koridornya. Kalau yang mundur kita akan PAW. Yang mundurkan orangnya bukan lembaganya. Ada sekretariatnya disana. Mengenai adanya pelanggaran serahkan pada institusi yang berhak," kata Ridwan Hadi kepada wartawan dalam konferensi Pers Sabtu (05/04/14) sore di Banda Aceh.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi menambahkan, KIP juga mempertimbangkan akan memberi sanksi kepada petugas yang mengundurkan diri. Sebab, setiap petugas selaku penyelenggara pemilu sebelumnya sudah menandatangani sumpah bersedia sebagai penyelenggara pemilu secara hukum. Sebelumnya, di Aceh Tengah dan Aceh Selatan, sejumlah petugas PPK dan PPS mengajukan permohonan pengunduran diri bersamaan. Pengunduran diri itu dilakukan karena belum ada kepastian hukum mengenai keabsahan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah setelah dikeluarkannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan anggota KIP Aceh Tengah.
KIP Aceh Ganti Semua PPS dan PPK Aceh Tengah
KBR68H, Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh berjanji segera mengganti seluruh petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

NUSANTARA
Minggu, 06 Apr 2014 10:43 WIB


KIP Aceh, PPS, PPK, Aceh Tengah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai