KBR68H, Jakarta - Bekas Calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin Bin Saleh mengatakan, terdakwa Tubagus Chaeri Wardana, menyumbang dana Rp 1 miliar untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Keterangan Kasmin menguatkan keterangan Amir Hamzah saat bersaksi di persidangan 27 Maret lalu.
Kasmin mengatakan informasi itu dia ketahui dari Amir Hamzah yang merupakan pasangannya saat Pilkada Lebak 2013 lalu. Dia mengatakan sumbangan itu diberikan untuk memenuhi permintaan Susi Tur Handayani atas permintaan bekas Ketua MK Akil Mochtar. Kasmin mengatakan pencalonan dirinya sebagai cawabup pun atas perintah Wawan.
"Pernah ketemu dengan Wawan, saya dipanggil di Hotel Ratu awal 2013 sebelum pencalonan, katanya habis rapat jajaran Partai Golkar tingkat provinisi, Golkar harus mengusung karena waktu 2008 mendukung, itu mesin partai tidak jalan,” kata Kasmin di Pengadilan Tipikor.
Wawan sebelumnya didakwa bersama-sama dengan Gubernur Banten, Atut Chosiyah menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui Advokat Susi Tur Andayani, terkait penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten. Atas perbuatannya tersebut, Adik Atut itu terancam hukuman 15 tahun penjara. (baca : Kasus Suap MK, Pengacara Wawan: Batalkan Dakwaan Jaksa)
Editor : Sutami