KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Gubernur Banten, Atut Choisiyah.
Juru Bicara Kemendagri, Didik Suprayitno mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu nomor registrasi penetapan Atut menjadi terdakwa dari sebelumnya tersangka suap sengketa pilkada Lebak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kata dia, nomor itu nanti yang akan dimasukan dalam dokumen pemberhentian yang akan diserahkan ke Presiden untuk segera diproses.
“Ya sebenarnya kan kita sudah menyiapkan segala sesuatunya, tetapi kalau nanti sudah terdakwa dan itu baru bisa diberhentikan sementara. Pemberhentian sementara ini harus berdasarkan nomor register, jadi harus ada nomor register yang dimana itu menyebutkan yang bersangkutan sebagai terdakwa. Kalau belum ada itu kita tidak mempunya legitimasi untuk menindaklanjuti diberhentikan sementara itu. Tetapi saya mendapatkan informasi dari Pak Johan Budi, kata dia pekan depan nomor itu sudah ada, tetapi sampai sekarang belum ada, kitakan hanya bisa menunggu saja,” ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi.
Juru Bicara Kemendagri, Didik Suprayitno menambahkan, meski berada di penjara, Atut tetap mendapatkan semua fasilitas sebagai gubernur semisal gaji. Pasalnya, hingga hari ini Atut masih aktif sebagai Gubernur Banten.
Sebelumnya LSM Masyarakat Transparansi Anggaran (Mata) Banten mendesak Kementerian Dalam Negeri segera memberhentikan Gubernur Banten, Atut Choisiyah. Sebab jalannya pemerintahan di Banten menjadi terhambat lantaran koordinasi antara staf pemerintah Banten dengan gubernur bermasalah.
Editor: Anto Sidharta
Kemendagri: Pemecatan Atut Tunggu Status Terdakwa
Kementerian Dalam Negeri segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Gubernur Banten, Atut Choisiyah.

NUSANTARA
Selasa, 29 Apr 2014 20:47 WIB


Kemendagri, Pemecatan Atut, Terdakwa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai