KBR68H, MEDAN - Keluarga korban penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, berencana menggugat kampus tersebut. Gugatan dilayangkan pasca tewasnya putra mereka, Dimas yang dianiaya seniornya. Salah satu saudara korban, Nina menilai, ancaman hukuman sembilan tahun bagi pelaku dinilai terlalu ringan. Untuk itu, pihak keluarga bakal mengambil upaya hukum dan meminta sekolah untuk bertanggung jawab.
“Hari ini kami masih menggelar acara doa dilakukan oleh rekan kerja ayah Dimas. Kalau keputusan keluarga sudah ada, kami akan melakukan upaya hukum agar kampus STIP bertanggung jawab, agar tidak ada lagi kekerasan dan memakan korban lain. Kami tidak terima ancaman hukuman 5-9 tahun, itu terlalu ringan,” ujar Nina di kediamannya Sabtu (27/4).
Saudara korban, Nina menambahkan, Senin besok keluarga akan berangkat ke Jakarta untuk membahas proses hukum dan tuntutan mereka.
Sebelumnya, Dimas dan keenam temannya dianiaya oleh delapan orang seniornya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Akibatnya Dimas tewas, sementara keenam rekannya luka-luka. Jenazah Dimas kemudian dipulangkan dan dimakamkan di pemakaman umum Belawan Lama, Medan, Sumatera Utara. Kepolisian sudah menetapkan tujuh tersangka dalam peristiwa tersebut. (Baca: Kekerasan dalam Ospek, Cermin Kebodohan).
Editor: Rumondang Nainggolan
Keluarga Korban Kekerasan STIP Ajukan Tuntutan Hukum
KBR68H, MEDAN - Keluarga korban penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, berencana menggugat kampus tersebut.

NUSANTARA
Minggu, 27 Apr 2014 14:35 WIB


STIP, Penganiayaan, Mahasiswa, Hukum
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai