Bagikan:

Kejari Lampung Tetapkan Tersangka Manipulasi Dana Kematian

KBR68H, Lampung - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan Kepala Dinas Sosial setempat sebagai tersangka kasus penggelapan dana hibah kematian.

NUSANTARA

Rabu, 23 Apr 2014 23:07 WIB

Author

Eni Muslihah

Kejari Lampung Tetapkan Tersangka Manipulasi Dana Kematian

lampung, dana kematian, tersangka

KBR68H, Lampung - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan Kepala Dinas Sosial setempat sebagai tersangka kasus penggelapan dana hibah kematian. Juru Bicara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Donny mengatakan, sebanyak 470 data kematian dipalsukan dengan total anggaran sekitar Rp 200 juta - 300 juta.

"Modus yang dilakukan oleh mereka memanipulasi data kematian, ada yang berasal dari 2011 dirubah di tahun 2012, ada yang di type ex, ditulis ulang setelah dicek ke RT-RT yang mengeluarkan data kematian itu, ternyata semua tidak benar," kata dia (23/4).

Selain Kadinsos Bandar Lampung berinisial AE, Kejari setempat juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IT dan MS. Keduanya  berperan sebagai bendahara dan koordinator tenaga sukarelawan yang menginput data.

Hingga saat ini, Kejari Bandar Lampung masih menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending