KBR68H, Lampung - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan Kepala Dinas Sosial setempat sebagai tersangka kasus penggelapan dana hibah kematian. Juru Bicara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Donny mengatakan, sebanyak 470 data kematian dipalsukan dengan total anggaran sekitar Rp 200 juta - 300 juta.
"Modus yang dilakukan oleh mereka memanipulasi data kematian, ada yang berasal dari 2011 dirubah di tahun 2012, ada yang di type ex, ditulis ulang setelah dicek ke RT-RT yang mengeluarkan data kematian itu, ternyata semua tidak benar," kata dia (23/4).
Selain Kadinsos Bandar Lampung berinisial AE, Kejari setempat juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IT dan MS. Keduanya berperan sebagai bendahara dan koordinator tenaga sukarelawan yang menginput data.
Hingga saat ini, Kejari Bandar Lampung masih menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Nanda Hidayat
Kejari Lampung Tetapkan Tersangka Manipulasi Dana Kematian
KBR68H, Lampung - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan Kepala Dinas Sosial setempat sebagai tersangka kasus penggelapan dana hibah kematian.

NUSANTARA
Rabu, 23 Apr 2014 23:07 WIB


lampung, dana kematian, tersangka
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai