KBR68H, TTU - Penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT memeriksa Sekretaris Daerah Jacobus Amfotis, Wakil Ketua I DPRD, Frenky Saunoah, dan Kepala Bagian Keuangan Setda TTU, Jhon Salu. Ketiganya diperiksa terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan tahun 2011 senilai Rp 47,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Didie Try Haryadi mengatakan, ketiga penjabat itu diperiksa sebagai saksi. Dalam temuan kejaksaan, penggunaan puluhan miliar anggaran DAK Pendidikan itu tanpa payung hukum yang jelas.
“Yang kita lihat di sini pencairan dana ini sudah dilakukan Dinas PPO mendahului payung hukumnya. Sesuai Permendagri 12/2006 mestinya ada payung hukumnya, yaitu Perda dan kemudian penjabarannya Perbup. Inikan rambu-rambu hukum yang harus ditaati. Faktanya Perbup itu dibuat belakangan, baru tanggal 31 Desember ditandatangani Bupati. Selain itu Perdanya juga tidak ada,” jelas Didie di Kefamenanu Selasa (15/04).
Didie Try Haryadi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan meminta keterangan Wakil Ketua II DPRD TTU, Gildus Bone. Tidak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan memintai keterangan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez terkait kasus ini. Dalam kasus ini Kejari Kefamenanu telah menetapkan Kadis Pendidikan dan Pejabat Pembuat Komitmen sebagai tersangka.
Puluhan miliar dana ini dialokasikan untuk beragam kegiatan, seperti pengadaan buku, alat peraga, dan pembangunan gedung perpustakaan. Namun dalam pemeriksaan BPK NTT, ditemukan adanya penyelewengan yang merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Editor: Antonius Eko