KBR68H, Mataram - Majelis hakim Pengadilan Negeri Nusa Tenggara Barat menolak gugatan warga negara Italia Giovonni Ardizzon terhadap Koran Suara NTB. Ini terkait kasus sengketa pemberitaan.
Sidang itu digelar, Selasa (15/4) hari ini. Hakim Ketua sidang itu, Sutarno mengatakan jika Ardizzo ingin memprotes hasil peliputan atau berita harus melewati mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Ini tercantum dalam UU Pers. Ardizzo tidak bisa langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan.
"Ya intinya gugatan tidak dapat kita terima karena materi gugatan menyangkut UU Pers dan tugas-tugas jurnalistik. Jadi majelis sepakat memakai UU Pers sebagai dasar untuk mengambil putusan. Di situ dijelaskan ada hak jawab, ada hak koreksi yang harus ditempuh terlebih dahulu," kata Sutarno Selasa (15/4).
Hakim Ketua Sutarno mengatakan, apabila para pihak tidak menerima dan menolak putusan diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.
Sebelumnya, warga Italia Giovonni Ardizzon menggugat Koran Suara NTB terkait pemberitaan dugaan pencurian koral di Sekotong, Lombok Barat. Berita investigasi itu ditulis pada bulan Mei sampai Juni 2013 lalu.
Ardizzon yang berusia 56 tahun beralasan gugatan itu dilayangkan lantaran Koran Suara NTB menyebutnya sebagai eksportir koral ilegal selama 2013. Lantaran keberatan dengan isi berita itu, Giovanni mengajukan gugatan perdata sejumlah Rp 3 miliar melalui PN Mataram.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Kasus Sengketa Pers di NTB Dimenangkan Suara NTB
KBR68H, Mataram - Majelis hakim Pengadilan Negeri Nusa Tenggara Barat menolak gugatan warga negara Italia Giovonni Ardizzon terhadap Koran Suara NTB. Ini terkait kasus sengketa pemberitaan.

NUSANTARA
Selasa, 15 Apr 2014 14:37 WIB


NTB, gugatan pers
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai