KBR68H, Trenggalek - Bekas Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Subro Mushi Samsuri, yang menjadi terpidana korupsi proyek pengadaan sapi senilai Rp3,5 miliar, tiba-tiba menghilang setelah pengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto, Senin mengatakan, menghilangnya terpidana tersebut diketahui setelah yang bersangkutan tidak pernah lagi memenuhi wajib lapor ke kejaksan.
Selain itu, dari dua kali pemanggilan untuk proses eksekusi, Subro juga tidak ada di rumah. Kejaksaan mengaku akan segera memasukkan yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak segera menyerahkan diri.
"Ya sesuai dengan prosedur kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dieksekusi sesuai keputusan Mahkamah Agung. Sampai saat ini sudah kami lakukan pemanggilan dua kali, tapi belum datang. Saat petugas kami mengantarkan surat, katanya saudara Subro tidak ada di rumah, Nanti akan kami cari sampai ketemu. Selain itu kalau tidak segera menyerahkan diri akan dimasukkan dalam DPO," kata Adianto.
Adianto menambahkan, dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, bekas Kepala Dinas Peternakan Trenggalek tersebut harus menjalani proses pemidanaan selama satu tahun penjara.
Menghilangnya Subro Mushi Samsuri tersebut juga berdampak terhadap penyedidikan kasus lain, yakni dugaan korupsi akuisisi Bank Perkreditan Rakyat Bangkit Prima Sejahtera (BPR Prima), di Kecamatan Durenan Trenggalek.
Dalam kasus ini yang bersangkutan juga menjadi tersangka utama. Kajarari menambahkan, sejak penetapan sebagai tersangka, bekas Subro belum pernah mmenuhi panggilan tim penyidik kejaksaan.
Editor: Antonius Eko