Bagikan:

Hari Bumi, Walhi Malang Protes Hakim Tak Bersertifikat Lingkungan

KBR 68H, Malang

NUSANTARA

Senin, 21 Apr 2014 15:57 WIB

Hari Bumi, Walhi Malang Protes Hakim Tak Bersertifikat Lingkungan

walhi, bumi, malang

KBR 68H, Malang – Hari Bumi yang jatuh setiap tanggal 22 April diwarnai dengan aksi unjuk rasa.

Warga Gemulo Kecamatan Bumiaji Kota Batu, Malang bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Malang Corruption Watch (MCW) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur.

Mereka merayakan hari Bumi dan menuntut diselesaikannya perkara sumber mata air Gemulo dengan hotel The Rayja yang telah bergulir lebih dari 3 tahun. Warga Malang menjadi korban dengan dibangunnya hotel The Rayja ini.

Juru bicara aksi, Luthfi J. Kurniawan dari MCW menyatakan tentang minimnya kesadaran pemerintah dalam menjaga bumi. Pengadilan kemudian menjadi tempat yang dianggap nyaman bagi pelaku perusakan alam, karena keputusan berbagai kasus lingkungan tidak berpihak pada lingkungan itu sendiri.

Seperti kasus sumber mata air Umbul Gemulo dan hotel The Rayja yang hingga kini sudah masuk dalam tahap persidangan. Selama sidang ternyata diindikasikan hakim yang bertugas belum memiliki sertifikat lingkungan. Indikasi tersebut tercium dari ketidak pahaman hakim akan perspektif hukum yang terkait dengan lingkungan dalam kasus ini.

“Proses peradilan ini sudah terlihat tidak netral, kemudian yang kedua ada indikasi majelis hakim itu terindikasi tidak memiliki sertifikat hakim lingkungan, itu bisa ditunjukkan dalam persidangan bahwa sebenarnya dia tidak mempunyai sertifikat lingkungan,” terang Lutfi, Senin (21/04).

Sebelumnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang mengaku sudah menugaskan hakim bersertifikat lingkungan dari PN Sidoarjo, Edy Parulian Siregar. Namun setelah di cek ulang oleh Walhi dan MCW, ternyata Edy belum memiliki sertifikat lingkungan untuk tugasnya sebagai hakim.

Sementara itu juru bicara PN Kota Malang, Harini mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ulang ke PN Sidoarjo. Harini menyatakan bahwa hakim pengganti tersebut direkomendasikan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Bila memang Hakim Edy belum mengantongi sertifikat lingkungan, maka Harini mengatakan akan mengganti hakim yang bersangkutan.

Pemerintah Kota Batu bersikukuh tak mau mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel The Rayja, walaupun telah ada rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Komisi Ombudsman.

Hotel Rayja dibangun dekat sumber mata air Umbul Gemulo, Kota Batu, Malang. Pembangunan ini memicu kekhawatiran pembangunan hotel The Rayja bisa merusak dan mencemari mata air tersebut. Masyarakat melihat hakim lebih berpihak pada investor.


Editor: Luviana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending