KBR68H, Medan - Direktur Utama PT PLN, Nur Pamudji menjaminkan diri dan jabatannya beserta uang koorporasi milik PLN sebesar Rp 23 miliar lebih untuk pengalihan status tahanan bagi seorang bawahannya Ermawan Arief Budiman. Ermawan saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi.
Juru bicara Pengadilan Negeri Medan, Nelson Marbun menyatakan, pengalihan ini karena keahlian terdakwa sangat dibutuhkan dalam mengatasi krisis listrik di Sumut. selain Dirut PLN, isteri dari Ermawan yaitu Ratna Sari Samsudin dan General Manager PT PLN Sumbagut Bernadus Sudarmanta ikut memberi jaminan.
"Menyatakan Ratna Sari Samsudin istri terdakwa, Nur Pamudji baik sebagai pribadi maupun sebagai Direktur Utama PT PLN Persero dan Bernardus Sudarmanta baik sebagai pribadi maupun sebagai General Manager PT PLN Persero Pembangkitan Sumatera Bagian Utara sebagai penjamin terdakwa dalam perkara ini menetapkan uang jaminan sebesar 23 milir,"kata Nelson, Kamis (10/4) di kantor Pengadilan Medan.
Nelson menambahkan bahwa uang jaminan untuk pengalihan tahanan bekas Manager PLN Cabang Belawan itu menjadi tahanan kota, telah mereka terima dalam bentuk rekening koran. Penetapan itu dilakukan Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik.
Ermawan Arief Budiman merupakan bekas Manager PT PLN Pembangkit Belawan merupakan salah seorang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Flame tube GT 12 senilai Rp 23,9 miliar. Sebelumnya, 5 terdakwa lainnya dengan kasus sama telah dijatuhi vonis penjara. Kelimanya tetap menjalani masa tahanan di Rutan Tanjung Gusta hingga saat ini.
Editor: Antonius Eko