KBR68H, Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, menetapkan Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Sabee Meusampee sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER).
Tim penyidik pidana khusus setempat mensinyalir adanya penyaluran dana bergulir yang dilakukan Dirut BPR tersebut tidak sesuai ketentuan senilai Rp 4 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis menyatakan, komitmennya menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut.
Berdasarkan penyidikan sementara penyaluran dana bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe tahun 2003 dan 2004 itu dinilai tidak wajar sesuai keterangan beberapa orang saksi dalam kasus tersebut.
“Saya akan komit membrantas korupsi di sini, Insya Allah. Siapapun yang terlibat. Cuma, alangkah bagusnya tindakan preventif yang Kita utamakan, ” tegas Mukhlis menjawab portalkbr68h.com, Sabtu (26/4).
Berdasarkan data, PT BPR Sabee Meusampee merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Aceh Utara. Selain memperoleh dana penyertaan modal juga ikut mengelola dana bergulir bersumber dari APBK Lhokseumawe.
Editor: Antonius Eko