KBR68H, Nunukan – Hingga Pertengahan April 2014 pemerintah Malaysia telah mendeportasi lebih dari 1000 TKI illegal melalui Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan Zuni Arifiyanto mengatakan, 30 persen TKI yang dideportasi ke Nunukan karena dianggap memasuki Negara Malaysia dengan tanpa dokumen imigrasi.
“ Jumlahnya kurang lebih sudah 1.024.000 an sampai April. Sebagian besar passport mati. Ini berarti memang TKI illegal” ujar Zuni Arifianti di ruang kerjanya kepada KBR68H Selasa (15/4). Kebanyakan TKI yang dideportasi karena terkena kasus dokumen illegal. Jarang yang dipulangkan karena kasus kriminal. Biasanya para TKi dipulangkan melalui Nunukan, Johor dan Kuching Malaysia.
Zuni Arifiyanto menambahkan, dari 1000 lebih TKIyang telah deportasi melalui Nunukan hanya 30 TKI yang minta difasilitasi untuk dipulangkan ke daerah asal mereka.
Sementara selebihnya kebanyakan akan kembali ke Negara Malaysia dengan melalui jalur ilegal. Mereka umumnya difasilitasi oleh para agen melalui jalur ilegal.
Editor: Luviana